PALEMBANG – Serikat Media Siber Indonesia Sumatera Selatan (SMSI Sumsel) melayangkan surat kepada Gubernur H Herman Deru. Surat dengan nomor 001/B/SPN/PP-SMSI/VI/2020 berisi pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua SMSI Sumsel, Jon Heri SSos itu sudah diterima Bagian Protokol Setda Pemprov Sumsel untuk diproses lebih lanjut.
“Benar. Kami telah mengirim surat kepada Gubernur. Perihal pernyataan sikap SMSI Sumsel untuk membantu Pemerintah Provinsi serta menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan New Normal di Sumatera Selatan,” ungkap Jon Heri, dalam siaran persnya, Rabu (3/6).
Dijelaskan Jon Heri melalui suratnya, pandemi Covid-19 masih terus berlangsung. Kerugian di seluruh sektor sudah tidak terbilang. Terpenting adalah soal keselamatan nyawa, penanganannya membutuhkan energi yang besar. Seluruh elemen, harap Jon Heri, hendaknya terlibat dalam percepatan penanganannya agar pandemi Covid-19 ini cepat teratasi, berlalu dan menuju kehidupan baru (New Normal). Keinginan keterlibatan SMSI Sumsel ini bukan tanpa alasan karena dengan kekuatan lebih kurang 57 media siber yang resmi tergabung dalam SMSI Sumsel yang tersebar di seluruh Sumsel maka akses menyebarkan informasi dan sebagai control sosial akan cepat terealisasi.
“Kami menyadari sepenuhnya mesti ikut bergerak lebih cepat berpartisipasi secara masif membantu kerja berat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal tersebut,” serunya.
Untuk itu, lanjut dia, SMSI Sumsel siap menjadi bagian dari garda terdepan sosialisasi informasi ke publik, menyampaikan informasi penting secara akurat, cepat, dan masif. “Kami meyakini dengan bersama kita menjadi kuat dan bisa menyelesaikannya,” terangnya seraya berharap keinginan ikut serta SMSI Sumsel ini murni dilandasi rasa kepedulian atas musibah wabah covid 19 dan tanpa ada unsur lain seperti politis atau komersial.
Diketahui, SMSI Sumsel menggunakan teknologi terkini dalam publikasi informasi. Selain itu, SMSI Sumsel adalah bagian dari SMSI Indonesia yang terdiri dari 800 lebih perusahaan media siber. SMSI juga telah meraih rekor MURI dalam kecepatan blasting/penyebaran berita ke seluruh Indonesia dalam waktu 1 x 24 jam. “SMSI Sumsel adalah organisasi pemilik media siber, siap bersinergi dengan Pemprov Sumsel,” ujar Jon seraya menambahkan bahwa SMSI saat ini adalah organisasi yang sudah diakui resmi sebagai konstituen oleh Dewan Pers Indonesia.
Winandar Rizada, salah satu pengurus SMSI Sumsel mengatakan surat tersebut telah dikirim ke staf Bagian Protokol. Tidak ada pejabat yang setingkat kepala biro (karo) dan kepala bagian (kabag) yang bisa ditemui di ruangan. “Jadi hanya diterima staf Protokol Pemprov Sumsel. Belum bisa minta penjelasan lebih lanjut tentang surat itu,” ungkap Winandar.
Menurut dia, biarlah surat tersebut diproses terlebih dahulu. “Nanti bisa ditanyakan lagi atau bagian protokol yang menghubungi sesuai nomor narahubung yang ada dalam surat tersebut,” imbaunya.
(Mang)