Polisi Tembak Mati Buronan

22 Mei 2020 627

Array

MUBA- Sekitar pukul 01.00 Wib dini hari Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin berhasil melumpuhkan satu tersangka Buronan Pencurian dengan Kekerasan (curas) di Desa Karya Maju Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Kab. Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Prov. Sumsel), Kamis 21/05/2020.

Herwisnu alias Wisnu ditembak mati, karena ketika akan ditangkap melawan petugas dan berusaha melarikan diri.

“Dua tersangka lainya sudah terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalanin hukuman di Lapas Sekayu Kelas 2B, satu tersangka ini lah yang sudah lama kita cari,” ujar Kapolres Musi banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik didampingi Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta S ik dan Kasat Reskrim Polres Muba AKP Delli Haris SH MH, Sore tadi pukul 17.00 WIB, ketika Press Release di RSUD Sekayu, Kamis 21/05

Dari penangkapan terhadap dua tersangka, Sat reskrim polres Muba langsung mengantongi nama tersangka DPO yang terjadi pada Kamis tanggal 10 Mei 2018 lalu sekitar pukul 18.00 wib di Jalan Sekayu-Bandar Jaya, tepatnya Dusun I Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu.

Penangkapan buronan Curas ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka yang sedang berada didalam rumah. Polisi pun langsung bergerak menuju rumahnya, menyadari di datangi Petugas kepolisian, ia pun berusaha melarikan diri dari rumah sambil melakukan perlawanan dengan melakukan penembakan kearah petugas.

Selanjutnya terpaksa anggota Opsnal satreskrim Polres Muba langsung menembakkan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi pelaku tidak mengindahkan dan masih tetap melawan petugas. Akhirnya anggota opsnal langsung melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

“Saat kita tangkap tersangka lakukan perlawanan, peringatan tak diindahkan, tindakan tegas dan terukur harus kita lakukan,” jelas Kapolres.

Diceritakan sebelumnya, ketiga tersangka melakukan Curas terhadap korban Kemas Alfandy, dengan cara menumpang kendaraan mobil Dump Truck yang dikendarai korban.

Kemudian, korban dipaksa menghentikan laju mobil, sehingga tersangka Herwisnu yang berposisi di belakang mobil truk langsung menyalip mobil truk tersebut dan menghadangkan sepeda motor yang dikendarainya.

Selanjutnya pelaku Ade saat ini sedang menjalani hukuman langsung melepaskan tembakan ke arah korban sebanyak satu kali akan tetapi senjata api tersebut tidak meledak.

Korban pun turun dari mobil dan berusaha menyelamatkan diri sehingga para tersangka langsung mengejar korban dan kembali melepaskan tembakan lagi dan mengenai lengan sebelah kiri korban.

Setelah itu korban berteriak meminta tolong, lalu pelaku Ade kembali melepaskan tembakan ke arah badan korban sebanyak satu kali dan mengenai perut korban sehingga korban langsung terjatuh.

Selanjutnya para tersangka tersebut langsung pergi meninggalkan TKP da mobil dump truk milik korban dibawa oleh Ade dan Wayan sedangkan Wisnu pergi dengan mengendarai sepeda motor.

Atas kejadian tersebut, korban pun akhirnya meninggal dunia dengan mengalami luka tembak pada bagian lengan sebelah kiri dan perut sebelah kiri.

Smentara barang bukti satu Dump truck Mitsubishi canter Colt Diesel HD 125 warna kuning No.Pol BG 8521-JC, satu helai baju koko panjang warna, satu helai celana panjang warna hitam, Sepatu kulit warna hitam dan satu pucuk senpira milik tersangka sudah diamankan petugas. (Ril/Malau)

Array
bannerheader